HARIANSUKABUMI.COM – Kontroversi terkait TikTok Shop di Indonesia mencapai puncaknya ketika platform media sosial ini secara resmi menghentikan operasional TikTok Shop pada hari ini.
Kebijakan ini berdasarkan aturan dari Kementerian Perdagangan yang melarang media sosial berperan sebagai platform perdagangan daring atau social commerce.
Dalam sebuah pernyataan pada Selasa (3/10), TikTok Indonesia mengumumkan langkah drastis ini dengan menyatakan bahwa mereka tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia mulai tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB.
Pertanyaan yang muncul adalah, bagaimana nasib barang konsumen yang telah dipesan namun belum dikirimkan setelah penutupan ini? TikTok Shop telah mengirimkan email kepada para penjual atau seller untuk menjelaskan keputusan ini. Mereka menegaskan komitmen untuk mendukung pemenuhan pesanan yang sedang berlangsung.
Baca juga : Partai NasDem Klarifikasi: Menteri Pertanian Berobat Akibat Masalah Kesehatan, Bukan Menghilang!
Dalam email tersebut, TikTok Shop menyatakan, “Tim kami berkomitmen hadir untuk memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan, baik yang telah maupun sedang berlangsung, beserta layanan pelanggan.”
Mereka juga berjanji untuk mendampingi seller TikTok Shop Indonesia dalam menghadapi situasi sulit ini.
Tak hanya itu, TikTok juga berencana untuk terus berinovasi dan menyesuaikan produk mereka untuk mendukung pertumbuhan jangka panjang komunitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Meskipun larangan terhadap social commerce seperti TikTok Shop telah diumumkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan waktu sepekan bagi para social commerce untuk mematuhi aturan ini.
Hari Selasa (3/10) menandai berakhirnya waktu sepekan tersebut.
Meski TikTok Shop tidak bisa lagi berfungsi sebagai platform jual-beli, platform media sosial seperti TikTok tetap dapat digunakan untuk promosi. Namun, kebijakan ini menunjukkan perubahan besar dalam dunia social commerce di Indonesia, dan banyak yang menantikan bagaimana nasib barang konsumen akan ditangani dalam periode transisi ini.
Editor : Aura Rahman