HARIANSUKABUMI.COM – Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (Unbraw), Aan Eko Widiarto, memberikan komentarnya mengenai film dokumenter “Ice Cold” yang diproduksi oleh Netflix.
Film ini telah memicu perhatian netizen karena berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin yang melibatkan Jessica Kumala Wongso.
Aan mengungkapkan bahwa film dokumenter tersebut tidak dapat dianggap sebagai bukti baru (novum) dalam perkara ini.
Aan menjelaskan bahwa film “Ice Cold” tidak dapat dianggap sebagai novum karena film tersebut diproduksi setelah proses hukum terhadap Jessica selesai, dan semua tahapan dari penyelidikan polisi hingga putusan hakim sudah diketahui dan disaksikan oleh publik.
Dia menegaskan bahwa video atau film dokumenter dapat dianggap sebagai bukti jika dibuat berdasarkan fakta yang terjadi saat kejadian.
Baca juga : “Jokowi Terima Pengunduran Diri SYL sebagai Mentan, Ini Pertemuan Momen Tunggu”
“Film jelas tidak bisa dijadikan novum karena film adalah karya seni yang mengandung unsur imajinasi. Namun, jika film tersebut berisi informasi elektronik berupa fakta atau dokumentasi asli suatu peristiwa nyata atau pernyataan keterangan atas suatu peristiwa riil, maka film tersebut dapat dijadikan bukti,” jelasnya.
Aan juga mencatat pernyataan yang ramai di media sosial, yaitu pengakuan Edi Darmawan, ayah dari Wayan Mirna Salihin, mengenai kepemilikan botol kopi berisi sianida yang diduga dibawa oleh Jessica.
Aan mengatakan bahwa polisi harus merespons pernyataan tersebut untuk menghindari penyebaran asumsi yang tidak terkendali.
“Ilmuwan hukum menyoroti beberapa fakta yang menjadi sorotan netizen, salah satunya tentang orang tua dan botol racun. Fakta-fakta yang sedang menjadi sorotan perlu diselidiki,” ujar Aan.
Aan juga menjelaskan bahwa ada dua kemungkinan kasus ini dapat dibuka kembali, yaitu jika Jessica Kumala Wongso mengajukan Peninjauan Kembali atau jika ditemukan tersangka baru.
Baca juga : “Jokowi Terima Pengunduran Diri SYL sebagai Mentan, Ini Pertemuan Momen Tunggu”
“Ada dua kemungkinan, pertama, Peninjauan Kembali diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya, sedangkan kedua, penyidikan baru dengan tersangka baru oleh polisi,” terang Aan.
Namun, informasi saja tidak dapat menjadi dasar untuk membuka kembali penyelidikan. Aan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP yang mengatur tentang persyaratan novum.
“Jika tidak ada informasi yang mengindikasikan kebaruan, maka kasus tersebut tidak dapat dibuka kembali. Novum didefinisikan sebagai ‘keadaan baru’ dan merupakan salah satu alasan untuk mengajukan peninjauan kembali,” tambahnya.
Editor : Aura Rahman