HARIANSUKABUMI.COM – Inilah kisah yang mengkhawatirkan: Pemerintah Provinsi Jawa Barat,Dinas Perumahan Dan Permukiman,No SPK :602.2/14/SP/AA GDBKNG KB.SMI/Waskim/2023,Tanggal SPK 21 Agustus 2023 Pekerjaan Penataan Alun-alun Gadobangkong lokasi kabupaten Sukabumi,Nilai Kontrak Rp.15.679.756.800,-sumber dana APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023, waktu pelaksanaan 126 hari kalender Pelaksana PT.Lingkar Persada KSO CV.Adhi Makmur.

Sebuah proyek megah di Gadobangkong, Kabupaten Sukabumi, yang digarap oleh PT. Lingkar Persada KSO CV. Adhi Makmur, yang seharusnya mengutamakan keselamatan para pekerja, justru membiarkan para pekerjanya bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD). Bagaimana ini bisa terjadi? Mengapa anggaran untuk APD sepertinya tidak tersentuh?
Proyek ini bukanlah proyek kecil, melainkan proyek bernilai ratusan juta rupiah yang didanai oleh APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2023. Waktu pelaksanaannya mencapai 126 hari kalender, dan kontrak senilai Rp 15.679.756.800,- ini seharusnya telah mempertimbangkan anggaran untuk APD.
APD, atau Alat Pelindung Diri, adalah peralatan yang vital dalam menjaga keselamatan pekerja di lingkungan konstruksi.
Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, terdapat 110.285 kasus kecelakaan pada tahun 2015, 105.182 kasus kecelakaan pada tahun 2016, dan 80.392 kasus kecelakaan pada tahun 2017.
Alat Pelindung Diri (APD) menjadi bentuk pengendalian risiko terakhir berdasarkan hirarki pengendalian risiko. Setiap perusahaan dalam bidang konstruksi, wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja.
Data menunjukkan bahwa risiko kecelakaan di bidang konstruksi masih sangat tinggi. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, terdapat ribuan kasus kecelakaan kerja setiap tahunnya. APD seharusnya menjadi benteng pertahanan terakhir untuk melindungi pekerja di lapangan.
Untuk peraturan APD secara spesifik pada bidang konstruksi dicantumkan pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
Baca juga : Sempat Menjadi Bincangan Hangat di Sukabumi, Pandawara Group Raih Kesuksesan Gemilang di TikTok Awards 2023
Dasar hukum yang mengatur pemakaian APD sudah jelas, termasuk dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Namun, kenyataan lapangan di Proyek Gadobangkong menunjukkan ketidakpatuhan yang mencemaskan.
Para pekerja, seharusnya dilengkapi dengan APD sesuai dengan jenis pekerjaannya, seperti yang diatur dalam standar nasional.
Saat ini, sejumlah pekerja di lokasi proyek tersebut bekerja tanpa menggunakan APD. Bahkan, mereka tampak menggunakan sandal cepit sebagai alas kaki.

Hal ini menciptakan pertanyaan yang serius: Mengapa para pekerja ini dibiarkan bekerja tanpa perlindungan?
Apakah anggaran untuk APD tidak tersentuh, atau ada pelanggaran serius dalam pelaksanaan proyek ini?
Lebih mencemaskan lagi, salah satu pekerja yang diwawancarai oleh media mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan. Ini berarti jika terjadi kecelakaan kerja, para pekerja ini mungkin terpaksa pasrah.
Baca juga : Gaza dalam Krisis: Bantuan yang Dibutuhkan untuk Anak-Anak Palestina
Situasi seperti ini memanggil perhatian pihak berwenang untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
Proyek-proyek seperti Gadobangkong seharusnya tidak hanya menghasilkan infrastruktur yang kokoh, tetapi juga memprioritaskan keselamatan para pekerja.
Keberhasilan suatu proyek seharusnya diukur bukan hanya dari selesainya pembangunan fisik, tetapi juga dari kesejahteraan dan keselamatan para pekerja yang terlibat. Semoga masalah ini segera mendapatkan penanganan yang tepat sehingga para pekerja di Proyek Gadobangkong dapat bekerja dalam lingkungan yang lebih aman dan terlindungi.
Editor : Aura Rahman