HARIANSUKABUMI.COM – Dalam upaya memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan berkualitas di daerahnya, Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Peraturan Daerah. Rakor ini bertujuan untuk menyelaraskan program-program yang akan membentuk Perda yang terencana dan terpadu.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perangkat daerah, kecamatan, dan mitra kerja DPRD Kabupaten Sukabumi, dengan total peserta mencapai 240 orang.
Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, Hj. Lina Evelin Marlina, memberikan laporan yang merinci tujuan dari Rakor ini, yakni untuk mengoptimalkan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menyusun program pembentukan peraturan daerah yang berkelanjutan.
menekankan pentingnya kerja sama yang kokoh antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan pembangunan yang terarah dan berkelanjutan.
Baca juga : Surya Paloh, Ketua Umum NasDem, Membahas Putusan MK tentang Batas Usia Capres/Cawapres 2024
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, turut memberikan perspektifnya mengenai pentingnya Peraturan Daerah dalam menghadapi perubahan zaman dan tantangan global. Peraturan Daerah dianggap sebagai alat yang sangat penting dalam menjawab perubahan dan tantangan di era otonomi daerah dan globalisasi.
Ade Suryaman menyatakan, “Peraturan Daerah menjadi salah satu alat dalam menjawab perubahan dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini serta menjadi bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di daerah.”
Rakor ini juga menjadi kesempatan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman para anggota DPRD dan perangkat daerah di Kabupaten Sukabumi terkait pembentukan Peraturan Daerah. Pembentukan Perda harus dilakukan secara taat asas, sehingga terarah dan terkoordinasi dengan baik.
Baca juga : Beasiswa ke Tiongkok: Sekda Kabupaten Sukabumi Lepas Peserta yang Bakal Meraih Ilmu di Luar Negeri
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, menjelaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada Pemerintahan Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.
Untuk memastikan bahwa pembentukan Perda berjalan dengan baik, terdapat serangkaian proses formal yang harus diikuti, termasuk perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan.
Rakor Pembentukan Perda ini mencerminkan tekad Kabupaten Sukabumi untuk membangun masa depan yang lebih baik dan berkelanjutan. Dengan sinergi, kolaborasi, dan komitmen yang kuat, Kabupaten Sukabumi bertekad untuk menjadi daerah yang religius, maju, inovatif, dan sejahtera, baik dalam aspek lahir maupun batin.
Editor : Aura Rahman