HARIANSUKABUMI.COM – Kebijakan Partai Golkar untuk mengusulkan Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampingi Prabowo Subianto telah menjadi sorotan utama dalam dunia politik. Namun, perihal persyaratan seperti surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk Gibran menimbulkan pertanyaan.
Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Satake Bayu Setianto, telah memberikan klarifikasi mengenai hal ini. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada permohonan SKCK yang disampaikan atas nama Gibran Rakabuming Raka. Dengan pernyataan tegas ini, ia mengkonfirmasi bahwa belum ada penerbitan SKCK atas nama Gibran.
Satake juga menjelaskan bahwa pengajuan SKCK dapat dilakukan secara daring, dan dari mana saja. Selain itu, pengambilan dokumen SKCK dapat dilakukan oleh perwakilan yang ditunjuk.
Baca juga : Puan Maharani, Ketua DPP PDI Perjuangan, Menyindir ‘Saudara’ yang Kini Tak Lagi Bersama?
Terkait dengan SKCK, perlu dicatat bahwa proses pengajuan SKCK tidak hanya berlaku untuk politisi, tetapi juga untuk calon legislator yang akan mendaftar sebagai anggota DPRD provinsi atau DPR RI.
Sementara itu, Partai Golkar telah mengusulkan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres untuk mendampingi Prabowo Subianto. Gibran telah menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti surat keputusan rekomendasi Partai Golkar sebagai bakal cawapres, yang telah diserahkan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar di Jakarta pada Sabtu.
Kedekatan politik Gibran dengan Partai Golkar memunculkan banyak spekulasi dan menjadi topik perbincangan hangat dalam jagat politik Indonesia. Kita akan terus mengikuti perkembangan terkait langkah-langkah Gibran dalam perjalanan politiknya.
Editor : Aura Rahman