HARIANSUKABUMI.COM – Polres Bogor telah berhasil menangkap seorang ayah berinisial M (43) yang terlibat dalam tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya, DA (18), yang berlangsung sejak tahun 2019. Kasus yang menggemparkan ini terungkap setelah DA akhirnya memutuskan untuk melaporkan peristiwa tragis ini kepada ibunya.
AKP Teguh Kumara, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, menjelaskan bahwa kejadian ini terungkap setelah DA mencapai titik putus asa akibat ulah sang ayah. Akhirnya, ia memutuskan untuk berbicara kepada ibunya mengenai kejadian tragis yang telah menimpanya.
“Ayah berinisial M (43) ditangkap setelah korban DA (18) akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya karena sudah putus asa atas perilaku pelaku,” kata AKP Teguh.
Baca juga : Dukungan Muda untuk Prabowo: Generasi Milenial, Mahasiswa, dan Pelajar Terlibat! Ini Penjelasannya!
Peristiwa cabul yang terakhir kali terjadi pada Senin (9/10) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah saung di dekat tempat tinggal mereka.
Modus operandi pelaku adalah dengan berpura-pura meminta DA mengantarnya ke perkebunan cengkeh untuk melihat jebakan landak. Setelah tiba di lokasi, pelaku M kembali ke saung dan melakukan aksi bejatnya terhadap anak kandungnya.
Menurut Teguh, cerita tragis ini terungkap karena DA telah mencapai titik frustasi akibat ulah ayahnya, yang mendorongnya untuk akhirnya berbicara dengan ibunya mengenai peristiwa yang mengerikan ini.
Dalam konteks hukum, pelaku M saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.
Akibat perbuatannya, pelaku M dapat dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI tentang perlindungan anak atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 4 ayat 1 huruf b Jo Pasal 4 huruf ayat 2 huruf h Undang-Undang tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ini berarti pelaku terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
Kasus ini telah mengguncang masyarakat dan menjadi peringatan penting tentang perlunya perlindungan anak yang lebih kuat.
Baca juga : Polda Jawa Tengah Tidak Temukan Permohonan SKCK atas Nama Gibran Rakabuming Raka?
Editor : Aura Rahman