HARIANSUKABUMI.COM – Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, menyambut dengan baik gugatan senilai 70,5 triliun terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pemilu 2024. Menurutnya, jalur hukum ini dapat memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Silahkan saja. Kita tidak terganggu. Malah, bagus juga ada yang menggugat. Hasilnya nanti akan diperoleh kepastian hukum,” ujar Saleh.
Saleh juga menekankan pentingnya agar gugatan ini tidak hanya murni untuk mencari kepastian hukum, tetapi juga perlu memahami agenda dan motivasi di balik gugatan tersebut. Apabila ada agenda politik yang mendorong gugatan ini, KPU diharapkan dapat menghadapinya secara profesional dan proporsional.
Baca juga : Jokowi Jamu 3 Calon Presiden Makan Siang di Istana, Cak Imin: Saya Harap Beliau Tetap Netral
Selain itu, dia mencatat bahwa pasangan Prabowo-Gibran mungkin menjadi pasangan yang diidamkan oleh beberapa pihak, sehingga reaksi gugatan ini dapat dipahami. Baginya, masyarakat akan cerdas dalam membaca fenomena ini dan mungkin akan memberikan dukungan tambahan untuk pasangan Prabowo-Gibran.
Sebelumnya, seorang akademisi bernama Brian Demas Wicaksono menggugat KPU terkait penerimaan pendaftaran pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Gugatan ini menilai bahwa KPU melanggar peraturan yang dibuat sendiri terkait usia calon presiden dan wakil presiden. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pesan dari Saleh adalah bahwa gugatan tersebut adalah bagian dari proses demokratis yang harus dihormati, dan semoga hal ini dapat membantu mencapai kepastian hukum dalam pemilu mendatang.
Editor : Aura Rahman