HARIANSUKABUMI.COM – Andri Setiawan Hamami, Wakil Wali Kota Sukabumi periode 2018-2023, telah memutuskan untuk membatalkan niatnya untuk maju sebagai calon Anggota DPR RI pada Pemilu 2024 melalui Partai Golkar. Keputusan ini diumumkan setelah Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 tidak mencantumkan namanya.
Pengumuman DCT tersebut disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam konferensi pers pada Jumat, 3 November 2023. Dalam pengumuman tersebut, terdapat 9.917 calon yang akan bersaing untuk menjadi anggota DPR RI pada pemilihan mendatang.
Andri Setiawan Hamami, saat dihubungi oleh sukabumiupdate.com, menjelaskan bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar memiliki rencana lain untuk dirinya. Menurut kebijakan partai tersebut, ia disiapkan untuk mencalonkan diri sebagai Wali Kota Sukabumi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, bukan sebagai Anggota DPR RI.
Baca juga : “Kisah Semangka: Simbol Baru untuk Memperkuat Suara Palestina”
Andri mengungkapkan, “DPP Partai Golkar memiliki kebijakan untuk menjadi kepala daerah (calon Wali Kota Sukabumi).”
Hal ini menunjukkan bahwa Andri Setiawan Hamami tidak akan berkompetisi untuk kursi Anggota DPR RI di Pemilu 2024 dan akan fokus pada persiapan untuk Pilkada sebagai calon Wali Kota Sukabumi. Sebelumnya, Andri berencana untuk maju sebagai calon Anggota DPR RI setelah percaya bahwa salah satu nama dalam Daftar Calon Sementara (DCS) akan mengundurkan diri. Namun, nama tersebut tetap masuk dalam DCT.
Andri adalah adik kandung dari Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, dan keduanya berasal dari Partai Golkar. Karier politiknya dimulai ketika ia bergabung dengan Partai Golkar, dan pada tahun 2018, ia menjadi pendamping Achmad Fahmi dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi melalui Partai Demokrat.
Editor : Aura Rahman