Hariansukabumi.com- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Sukabumi semakin dekat. Partai politik mulai mempersiapkan diri dengan menjaring beberapa nama yang akan diusulkan menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Sebelumnya DPD Golkar Kabupaten Sukabumi telah mengusulkan dua nama calon kepala/wakil kepala daerah, yaitu Asep Japar mantan Kadis PU dan Unang Sudarma yang kin menjabat sebagai Ketua Baznas Kabupaten Sukabumi
Dua nama tersebut dipilih berdasarkan hasil pleno DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi yang digelar tanggal 4 Juli 2023 dengan diikuti oleh 44 Pengurus Kecamatan (PK Golkar) dan para pengurus harian DPD Golkar Kabupaten Sukabumi.
Namun, secara tiba-tiba nama yang telah diusulkan tersebut pada kenyataannya berubah. Ada 2 nama baru yang masuk yaitu Iyos Somantri, dan Budi Azhar Mutawali.
Sedangkan untuk nama Asep Japar masih masuk dalam rekomendasi DPP sedangkan Unang Sudarma terdepak dari nominasi
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi H. Marwan Hamami sendiri mengaku terkejut atas rekomendasi dari DPP Partai Golkar untuk Pilkada Kabupaten Sukabumi tahun 2024 tersebut.
Dan Ketua DPD Golkar itu mengatakan tidak tahu mengapa bisa keluar rekomendasi seperti itu. Karena menurutnya, dari awal usulan itu berdasarkan hasil pleno DPD Golkar Kabupaten Sukabumi yang mengusulkan Asep Japar dan Unang Sudarma. Dan bila ada perubahan, itu adanya setelah Pileg dan Pilpres.
Nah, ketidaktahuan Ketua DPD Kabupaten Sukabumi terhadap rekomendasi DPP Golkar tersebut, publik bisa berasumsi dan menjadikan hal itu sebuah indikator ketidakharmonisan antara DPD kabupaten, DPD provinsi, dan DPP
Dan ketidakharmonisan itu bila dibiarkan tanpa ada perekatan hubungan kembali tentu akan sangat merugikan dan berpotensi menyebabkan konflik internal di Partai Golkar baik di tingkat pusat maupun di daerah.
Kembali pada persoalan nama yang direkomendasikan DPP, sebetulnya perubahan nama, pengurangan atau penambahan kandidat itu bisa saja terjadi, dan itu juga sah. Hal ini sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, dan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang menyatakan bahwa “DPD provinsi dan DPP partai politik dapat menambah atau mengurangi jumlah calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah diusulkan oleh DPD kabupaten/kota
Namun permasalahannya bukan sah atau tidaknya tindakan yang dilakukan oleh DPP, namun lebih kepada etika dalam berorganisasi. Setidaknya, selaku Ketua DPD H. Marwan Hamami merupakan pimpinan tertinggi partai di tingkat kabupaten, ia bertanggung jawab atas pelaksanaan seluruh kegiatan partai di tingkat kabupaten, termasuk dalam hal pemilihan nama calon kepala daerah.
Dan ia juga memiliki hak untuk mengetahui dan memahami rekomendasi DPP Golkar terkait nama yang akan diusung untuk menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sebagai mana pada pasal 21 ayat 2 pada poin 1 Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota berwenang:
Menentukan kebijakan tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional, tingkat Provinsi, maupun tingkat Kabupaten/Kota, serta Peraturan Organisasi Partai Golkar.
Di sini publik bisa menilai terkesan ada kesewenangan dan pelanggaran etika dari DPP terhadap DPD Golkar Kabupaten Sukabumi.
DPP telah melangkahi kewenangan dari pada DPD. Dan secara tidak langsung DPP Golkar tidak menghormati keputusan yang telah diambil oleh DPD Kabupaten Sukabumi.
Dan celakanya lagi DPP tidak melakukan komunikasi samasekali dengan DPD Kabupaten Sukabumi terkait dengan perubahan nama calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Atas hal tersebut, Ketua DPD Kabupaten Sukabumi H.Marwan Hamami mengaku tidak mendapat tembusan apapun sebelumnya, bahkan ia menyebutkan tindakan dari DPP itu di luar nalar sehat.
Ucapan yang sedikit getir dan bernada kecewa tersebut dapat diartikan bahwa ia tidak setuju dengan rekomendasi DPP Partai Golkar yang mengusulkan tiga nama calon kepala daerah untuk Kabupaten Sukabumi. Dan dapat pula dinilai bahwa hal yang dilakukan DPP merupakan bentuk pengabaian terhadap hasil pleno DPD Partai Golkar yang hanya mengusulkan dua nama, yaitu Asep Japar dan Unang Sudarma
Tulisan ini adalah opini dari penulis, seorang warga Kabupaten Sukabumi
(Azhar Vilyan)