Hariansukabumi.com.- Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggegerkan warga Kota Depok, Jawa Barat, akhirnya terkuak setelah jajaran kepolisian menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP). Kasus ini berawal dari penemuan potongan tubuh manusia tanpa busana dan tanpa kaki yang terbungkus plastik serta karung di lapangan Tanah Merah, Kavling Depkes, Kelurahan Pancoran Mas, Kota Depok, pada Selasa sore, 4 Agustus 2026.
Warga setempat mengungkapkan bahwa karung berisi jasad tersebut sebenarnya sudah berada di lokasi sejak 24 Juli 2026, namun awalnya dikira tumpukan sampah biasa. Keberadaan jasad baru terungkap saat seorang warga hendak membakar tumpukan sampah tersebut. Berdasarkan hasil identifikasi, korban diketahui berinisial K (51), yang sebelumnya sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga.
Menindaklanjuti temuan tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial S di wilayah Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Rabu, 5 Agustus 2026. Peristiwa tragis itu bermula ketika tersangka S sengaja menargetkan korban melalui aplikasi kencan dengan niat awal untuk menguasai barang berharga milik korban. Korban dieksekusi dan dimutilasi di rumah kontrakan tersangka di Jalan Belimbing, Cipayung, Depok, pada Kamis, 23 Juli 2026.
Setelah melakukan aksi sadis tersebut, tersangka membuang potongan tubuh korban di kawasan Tanah Merah, sementara potongan kakinya dibuang ke Kali Licin di kawasan Pitara, Pancoran Mas. Tersangka kemudian menggasak sepeda motor serta ponsel milik korban untuk dijual di Banten. Hingga kini, petugas kepolisian masih terus melakukan pencarian terhadap potongan kaki korban yang belum ditemukan.
Dari hasil rekonstruksi dan pemeriksaan intensif, terungkap sejumlah fakta baru mengenai sosok tersangka. Pelaku diketahui telah menyiapkan pisau dapur sejak awal sebelum bertemu korban di kontrakan. Selain itu, polisi menemukan indikasi disorientasi seksual pada diri tersangka serta dugaan bahwa ia mengidap penyakit HIV, yang diperkuat dengan temuan obat-obatan khusus dari tangan tersangka. Atas perbuatan kejamnya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sumber: YouTube CNN Indonesia (https://www.youtube.com/watch?v=euRrqTlmvVs)

