Hariansukabumi.com— Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik penyelundupan emas hasil tambang ilegal yang melibatkan warga negara (WN) India di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Minggu, 16 Agustus 2026. Dalam pengungkapan kasus ini, dua orang pelaku berhasil diamankan, sementara anggota kelompok lainnya yang disinyalir masih berkeliaran terus diburu oleh pihak kepolisian.
Penggerebekan dilakukan di dua lokasi apartemen berbeda di wilayah Sunter, yakni Apartemen Yuria dan Apartemen Fontana. Di Apartemen Yuria, petugas menyita barang bukti berupa dua batang emas seberat masing-masing satu kilogram serta perhiasan emas seberat setengah kilogram yang disimpan di dalam brankas. Sementara di lantai 28 Apartemen Fontana, polisi menemukan lokasi pengolahan emas beserta peralatan lengkap yang digunakan untuk mengolah bahan mentah menjadi kepingan emas sebelum diselundupkan ke luar negeri.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita 18 keping residu hasil pengolahan emas seberat kurang lebih 18 kilogram, uang tunai senilai Rp1,1 miliar, mata uang dolar, serta paspor milik para pelaku. Emas mentah yang didapat dari daerah-daerah tambang ilegal diolah terlebih dahulu di apartemen tersebut, untuk kemudian diselundupkan menuju Dubai oleh kelompok jaringan internasional ini.
Guna meloloskan emas dari pemeriksaan petugas bandara dan pemindai X-ray, para pelaku menggunakan modus baru yakni menyimpan emas di dalam celana dalam yang telah dimodifikasi secara khusus. Atas temuan modus operandi ini, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Bea Cukai guna memperketat pengawasan lalu lintas penerbangan internasional. Para tersangka kini menghadapi proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari penyidik.
Sumber: YouTube Kompascom Reporter on Location (http://www.youtube.com/watch?v=3zI-GKgK72o)

