HARIANSUKABUMI.COM – Bupati Sukabumi H Marwan Hamami bersama Wakil Bupati H Iyos Somantri mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang bertujuan untuk menyampaikan laporan Badan Anggaran DPRD, Pendapat Akhir Bupati mengenai Hasil Evaluasi Gubernur atas Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023.
Jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda tentang penyertaan modal daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri (TJM), dan Nota pengantar Bupati terhadap Raperda tentang penyertaan modal daerah kepada Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Sukabumi.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi pada hari Rabu, 25 Oktober 2023.
Baca juga : Wakil Bupati Sukabumi Mendorong Kerja Serius Tim Percepatan Penurunan Stunting
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi H Marwan Hamami mengungkapkan bahwa hasil evaluasi Gubernur atas Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 telah dituangkan dalam keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 903/kep.709-BPKAD/2023, yang diterbitkan pada tanggal 18 Oktober 2023. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar untuk penerbitan keputusan pimpinan DPRD.
Berdasarkan keputusan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengapresiasi kerja keras yang telah dilakukan oleh jajaran DPRD dalam membahas dan menyepakati hasil evaluasi Gubernur. Hal ini akan memungkinkan penyempurnaan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 untuk selanjutnya disahkan.
Baca juga : Tentang Pengunduran Diri Rosan Roeslani: Dari BUMN ke Tim Pemenangan Prabowo-Gibran
Dalam konteks penyertaan modal daerah kepada Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Sukabumi, Bupati Marwan Hamami menjelaskan bahwa tindakan ini tidak hanya berfungsi untuk memperkuat permodalan, tetapi juga untuk mewujudkan transformasi LKM menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) sesuai dengan visi Kabupaten Sukabumi yang tertuang dalam Perda nomor 4 tahun 2021 tentang RPJMD tahun 2021-2026.
Bupati Sukabumi juga mengakui bahwa penyusunan Raperda tentang penyertaan modal kepada PT LKM Sukabumi dan Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri belum optimal. Oleh karena itu, ia meminta DPRD untuk memberikan masukan, pandangan, koreksi, dan penyempurnaan dalam setiap tahap pembahasan.
“Kami berharap DPRD Kabupaten Sukabumi bersedia menerima dan melanjutkan pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda yang kami sampaikan hari ini,” tegas Bupati Marwan Hamami.
Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi, M Sodikin, menambahkan bahwa proses pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun 2023 telah melibatkan eksekutif dan legislatif, mulai dari perubahan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan perubahan PPAS (Pokok-Pokok Kebijakan Anggaran) hingga persetujuan bersama terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Dengan adanya persetujuan bersama ini, diharapkan akan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah, sehingga masyarakat dapat menerima layanan yang lebih baik.
Rapat Paripurna DPRD ini merupakan langkah penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan bahwa dana publik digunakan secara efisien untuk kesejahteraan masyarakat Sukabumi.
Editor : Aura Rahman